MAKASSAR- Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 15 Tahun 2021 Pasal 537, Inspektorat Jenderal KLHK mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern ingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu pula Itjen KLHK juga melaksanakan Pendampingan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wlayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Haln tersebut dituangkan melalui pelaksanaan 'entry meeting' pada, Senin, 18 Maret 2024 di Aula Bangun Praja Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku-KLHK, pertemuan diikuti para perwakilan Satker LHK Sulsel..
Dalam sambutan pembukaannya, Plt. Kepala P3E SUMA mengapresiasi pertemuan yang diinisiasi oleh Inspektorat Jenderal KLHK ini
Baca juga:
Kemendagri Komitmen Dukung Pelaksanaan PPKSP
|
Menurutnya, ini merupakan pertemuan khusus dalam pengoptimalan target dan kesiapan semua pihak Zona Integritas menuju WBK dan WBBM lingkup satker LHK Sulsel.
Jusman berpesan bahwa kegiatan ini juga merupakan optimalisasi peran tugas dan fungsi antara Satker LHK Sulsel, BPK RI dan Inspektorat Jenderal KLHK.
"Semoga kawan - kawan yang mewakili UPT masing-masing, telah siap mendapatkan pendampingan dan sesuai dengan kompetensi, " pungkas Plt. Kepala P3E SUMA KLHK.
Ditempat yang sama, Aris Haryono, S.H., QGIA selaku Pengendali Teknis Inspektorat Jenderal Wil IV - KLHK menuturkan bahwa hakekat pelaksanaan miniatur impelementasi Reformasi Birokrasi (RB) di Unit Kerja (UK) dalam membangun budaya kerja birokrasi anti korupsi untuk berkinerja tinggi dan pelayanan publik yang berkualitas.
"Hal ini sesuai Instruksi Menteri LHK Nomor 1 tahun 2015 tentang Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM, " jelasnya.
Dirincikan dalam paparannya bahwa Eselon 1 memerintahkan seluruh UK melaksanakan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM serta membina seluruh UK dalam melaksanakan Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.
"Selanjutnya Inspektorat Jenderal menilai Calon UK berpredikat menuju WBK/WBBM, " t.erang Aris Haryono.
Lebih lanjut, Pengendali Teknis Inspektorat Jenderal Wil IV - KLHK mengungkapkan bahwa hal ini juga sesuai amanat Peraturan Menteri PAN/RB Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasl ZI menuju WBK dan WBBM dl lnstansi Pemerintah, " kunci Aris Haryono yang hadir bersama tim.
Sumber berita: Humas P3E Sulawesi dan Maluku