MAKASSAR – Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi (PJLKK) Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Nandang Prihadi, S.Hut., M.Sc. beserta tim melakukan supervisi dalam rangka memberikan arahan teknis dan regulasi untuk pengembangan pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam di Kabupaten Gowa.
Kegiatan supervisi ini dihadiri langsung oleh Bupati Gowa Dr. Adnan Purichta Ichsan, S.H., M.H. Dalam supervisi tersebut, Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan turut mendampingi sebagai pemangku kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Malino.
Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan Ir. Jusman dalam laporannya menjelaskan, saat ini Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan dalam proses penyiapan Desain Tapak Jasa Wisata Alam. "Pada blok pemanfaatan nantinya akan tersedia ruang publik dan ruang usaha, yang dapat dimanfaatkan untuk pengusahaan pariwisata alam. Kami berharap setelah pertemuan ini desain tapak tersebut dapat dirampungkan dan pada forum ini Pak Direktur dapat memberikan arahan bagaimana membangun komunikasi dan menindaklanjuti keterlanjutan yang sudah ada, ” ujarnya.
Dalam sambutannya Bupati Gowa menyampaikan bahwa, Kabupaten Gowa merupakan daerah penyangga Kota Makassar dan untuk itu kawasan Tinggimoncong dijadikan destinasi unggulan agar dapat menjaring investor masuk sehingga ekonomi berputar dan kesejahteraan Masyarakat meningkat.
Baca juga:
Nusa, Desa Wisata di Kabupaten Aceh Besar
|
"Masuknya investasi dalam pengembangan pariwisata alam dikawasan Tinggimoncong tentunya harus disesuaikan dengan fungsi TWA Malino sebagai kawasan konservasi. Karena berbicara kawasan hutan maka berbicara tentang masa depan. Oleh karena itu, yang paling kita inginkan adalah bagaimana kawasan konservasi tetap terjaga kelestariannya. Dan kita membutuhkan konsistensi dalam implementasinya, " ujar Bupati Gowa mengakhiri sambutannya.
Hal senada disampaikan Direktur PJLKK, menurutnya bahwa TWA Malino merupakan kawasan yang indah maka mari bersama-sama kita kelola. Dan untuk yang sudah terbangun maka harus dicarikan solusi bersama.
“Saya melihatnya bahwa pengelolaan pariwisata di TWA Malino dapat menempuh mekanisme pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam yang dilakukan dengan mekanisme perizinan berusaha melalui sistem OSS. Dimana mekanismenya diatur di Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ” imbuh Dr. Nandang Prihadi, S.Hut., M.Sc.
Mengakhiri arahannya Direktur PJLKK sependapat dengan Bupati Gowa bahwa tim teknis Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan dan tim bersama Pemerintah Kabupaten Gowa dapat menyusun Desain Tapak Pengelolaan Pariwisata Alam TWA Malino sehingga hasilnya akan lebih kredibel dan dapat dimanfaatkan oleh semua pihak terkait.
TWA Malino memiliki potensi wisata alam yang cukup tinggi. Melihat potensi tersebut dan untuk efektifitas pengelolaan kawasan maka para pihak terkait perlu menyamakan persepsi dalam pengembangan pemanfaatan pariwisata alam di kawasan TWA Malino. Dengan adanya supervisi ini, diharapkan dapat terjalin sinergi yang baik antara instansi terkait, pemangku kepentingan, dan masyarakat setempat dalam pengembangan pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam.
Selain itu, supervisi ini diharapkan mampu menciptakan pemahaman yang lebih mendalam tentang regulasi yang berlaku dan memberikan arahan teknis yang dapat memastikan keberlanjutan proyek ini secara positif.
Baca juga:
Indonesia Makes Us Feel ALIVE!
|
Kegiatan yang dilaksanakan di Baruga Karaeng Pattingalloang Kantor Bupati Gowa, pada Senin, 20 Nopember 2023 itu turut dihadiri para pihak terkait yakni Dinas LHK Pov. Sulsel, BPKHTL Wilayah VII Makassar, Bappeda Kab. Gowa, Dinas LH Kab Gowa, Dinas PU Kab. Gowa, Kepala Dinas Pariwisata Kab. Gowa, Badan Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Gowa, Dinas PMPTSP Kab. Gowa, Dinas Pertanian dan Holtikultura Kab. Gowa, Perseroda Kab. Gowa, Bagian Hukum Setda Gowa, KPH Jeneberang dan Camat Tinggimoncong Kabupaten Gowa.
Citizen report: Humas BBKSDA Sulsel